Komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan kembali dipertegas oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan proses hukum pidana terhadap pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif berupa paksaan pemerintah menjadi dasar tindakan tegas ini.
Kasus ini bermula dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PPLH). Dari pengawasan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang. Hal ini memicu diterbitkannya Keputusan Menteri tentang Penerapan Sanksi Administratif.
Meski telah diperingatkan, pengelola TPST Bantargebang, yaitu Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dinilai belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya. Ketidakpatuhan ini yang kemudian mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk menempuh jalur pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman yang menanti pengelola Bantargebang tidak main-main. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah dapat dipidana. Sanksinya berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dalam memastikan bahwa pengelolaan sampah, khususnya di TPST sebesar Bantargebang, dilakukan sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Tujuannya adalah demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar yang selama ini terpapar dampak negatif.
Selama bertahun-tahun, TPST Bantargebang telah menjadi sorotan karena berbagai masalah lingkungan yang ditimbulkannya. Mulai dari pencemaran air lindi, bau menyengat, hingga potensi longsor tumpukan sampah yang mengancam pemukiman warga. Kasus ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan kesehatan publik.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan multidoor enforcement—melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata—terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh penanggung jawab kegiatan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !